Peran Indonesia
dalam hunbungan internasional dalam Era Globalisasi
Setiap negara
mempunyai kebijakan atau politik luar negeri. Politik luar negeri Indonesia
berbeda dengan politik luar negeri negara lain. Politik luar negeri Indonesia
adalah bebas aktif. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila.
Apa arti politik luar negeri bebas aktif? Bagaimana peranan politik luar negeri
Indonesia dalam percaturan internasional? Berikut ini kita akan mempelajarinya.
A. Politik Luar
Negeri Indonesia Bebas dan Aktif
Perang Dunia II
berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua kekuatan yang berideologi berbeda,
yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat yang
berideologi liberal. Sebaliknya, blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang
berideologi komunis. Negara-negara dunia pun terpecah dalam kebijakan luar
negerinya. Ada negara yang melaksanakan kebijakan luar negerinya beraliran
liberal dan tidak sedikit pula yang melaksanakan kebijakan komunis. Walaupun
demikian, muncul pula negara-negara yang tidak mengikuti kebijakan yang ada.
Mereka bersifat netral, seperti yang dilakukan Indonesia. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia melaksanakan politik luar negerinya yang bersifat bebas aktif.
Apa yang dimaksud
dengan politik luar negeri? Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu
negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan
bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam
lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar
negeri yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu
negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri
suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.
b. Faktor Dalam
Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?
Politik luar negeri
Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya bahwa
Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di
dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya
selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif
memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia.
Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk
menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik
luar negeri negara lain.
Tujuan politik luar
negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar
negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan
hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama
bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik luar negeri
Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh
pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para
diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh
Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat
adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional. Inginkah kamu menjadi seorang diplomat? Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.
internasional. Inginkah kamu menjadi seorang diplomat? Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.
4. Landasan Politik
Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri
Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal
dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila sebagai
Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama
Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Departemen Luar Negeri
mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri. Dalam menjalankan
tugasnya, Departemen Luar Negeri dibantu oleh badan-badan di bawahnya yang
berada di luar negeri di negara-negara penerima atau pada organisasi-organisasi
internaional, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, antara lain sebagai berikut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, antara lain sebagai berikut.
Setiap negara yang
menjalin hubungan dengan negara lain ditandai dengan dilakukannya pertukaran
perwakilan diplomatik. Bagamana pertukaran perwakilan diplomatik itu?
Pertukaran perwakilan diplomatik, yaitu pertukaran perwakilan diplomatik
antarnegara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat perwakilan diplomatik disebut diplomat. Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh negara penerima. Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik, antara lain sebagai berikut.
antarnegara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat perwakilan diplomatik disebut diplomat. Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh negara penerima. Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik, antara lain sebagai berikut.
1)
Kekebalan terhadap Alat Kekuasaan Negara Penerima
Kekebalan seperti ini dibutuhkan dalam rangka melindungi seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas. Contoh seorang pejabat Diplomatik Singapura di Indonesia bepergian menggunakan kendaraan dinas kedutaan. Di tengah perjalanan, ia menabrak mobil lain yang diparkir. Dengan kejadian itu, polisi Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penilangan atau menahan SIM, kendaraan, atau menahan orangnya. Polisi hanya boleh mencatat kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Departemen Luar Negeri. Segala urusan dengan diplomat negara lain hanya Departemen Luar Negeri yang akan menyelesaikannya.
2) Berhak Mendapat Perlindungan
Kekebalan seperti ini dibutuhkan dalam rangka melindungi seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas. Contoh seorang pejabat Diplomatik Singapura di Indonesia bepergian menggunakan kendaraan dinas kedutaan. Di tengah perjalanan, ia menabrak mobil lain yang diparkir. Dengan kejadian itu, polisi Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penilangan atau menahan SIM, kendaraan, atau menahan orangnya. Polisi hanya boleh mencatat kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Departemen Luar Negeri. Segala urusan dengan diplomat negara lain hanya Departemen Luar Negeri yang akan menyelesaikannya.
2) Berhak Mendapat Perlindungan
Seorang diplomat dalam
menjalankan tugasnya berhak mendapat perlindungan dari gangguan atau serangan
atas kebebasan dan kehormatannya. Yang dilindungi tidak hanya diplomatnya,
tetapi juga keluarga dan harta bendanya.
3) Memiliki Wewenang untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan
Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, meskipun tidak mutlak. Dalam hal-hal tertentu, ia dapat menjadi saksi demi menjaga hubungan baik kedua negara.
4) Rumah Tinggal dan Gedung Kedutaan Bebas dari Penggeledahan
Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutaan tempat melaksanakan tugasnya. Menurut perjanjian internasional rumah tinggal dan gedung kedutaan, halaman, tempat terpancang bendera dan lambang negara
pengirim disebut ekstra teritorial. Artinya, meskipun tempat tersebut berada di negara lain dianggap sebagai wilayah negara pengirimnya. Siapa pun yang masuk wilayah tersebut harus izin pada perwakilan diplomatik.
5) Kekebalan Surat-Menyurat Diplomatik
Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Seorang diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai keistimewaan diplomatik, seperti berikut ini.
3) Memiliki Wewenang untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan
Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, meskipun tidak mutlak. Dalam hal-hal tertentu, ia dapat menjadi saksi demi menjaga hubungan baik kedua negara.
4) Rumah Tinggal dan Gedung Kedutaan Bebas dari Penggeledahan
Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutaan tempat melaksanakan tugasnya. Menurut perjanjian internasional rumah tinggal dan gedung kedutaan, halaman, tempat terpancang bendera dan lambang negara
pengirim disebut ekstra teritorial. Artinya, meskipun tempat tersebut berada di negara lain dianggap sebagai wilayah negara pengirimnya. Siapa pun yang masuk wilayah tersebut harus izin pada perwakilan diplomatik.
5) Kekebalan Surat-Menyurat Diplomatik
Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Seorang diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai keistimewaan diplomatik, seperti berikut ini.
1)
Bebas dari kewajiban membayar pajak, misalnya pajak kendaraan
bermotor, pajak penghasilan, pajak orang asing, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
2) Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk, bea keluar, cukai terhadap
barang-barang yang masuk atau yang keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
bermotor, pajak penghasilan, pajak orang asing, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
2) Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk, bea keluar, cukai terhadap
barang-barang yang masuk atau yang keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
Perwakilan diplomatik
Indonesia di luar negeri dapat berupa kedutaan besar yang ditempatkan pada
suatu negara dan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional.
1) Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI)
Kedutaan Besar Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden. Duta besar Indonesia ditempatkan pada negara yang menjalin hubungan dengan Indonesia. Kantor kedutaan pada umumnya terletak di ibu kota negara penerima.
Kedutaan Besar Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden. Duta besar Indonesia ditempatkan pada negara yang menjalin hubungan dengan Indonesia. Kantor kedutaan pada umumnya terletak di ibu kota negara penerima.
2) Perutusan Tetap
Republik Indonesia
Perutusan tetap Republik Indonesia ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Perutusan tetap Republik Indonesia kedudukannya sama dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Contohnya Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain duta besar dan perutusan tetap juga dikenal adanya kuasa usaha sementara yang merupakan Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Mereka menjadi perwakilan diplomatik untuk sementara
waktu karena mewakili duta besar yang tidak di wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, duta besar dibantu oleh beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas berikut ini.
Perutusan tetap Republik Indonesia ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Perutusan tetap Republik Indonesia kedudukannya sama dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Contohnya Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain duta besar dan perutusan tetap juga dikenal adanya kuasa usaha sementara yang merupakan Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Mereka menjadi perwakilan diplomatik untuk sementara
waktu karena mewakili duta besar yang tidak di wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, duta besar dibantu oleh beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas berikut ini.
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional Indonesia dari Departemen Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada Departemen Luar Negeri. Atase pertahanan ditempatkan di perwakilan diplomatik dengan status diplomatik untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan dalam bidang pertahanan dan keamanan.
2) Atase Teknik
Atase teknik adalah pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan dan Keamanan atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugastugas
teknis sesuai dengan tugas departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Contohnya, atase perdagangan dan atase kebudayaan.
Tugas seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
1) wakil negara Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional dalam menjalin hubungan antardua
negara;
2) melindungi warga negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan;
3) meningkatkan hubungan dengan negara lain;
4) melaksanakan pengamatan, penilaian, dan membuat laporan;
5) memberi bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara tempat ia
ditugaskan;
6) menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
7) melaksanakan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
Atase pertahanan dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional Indonesia dari Departemen Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada Departemen Luar Negeri. Atase pertahanan ditempatkan di perwakilan diplomatik dengan status diplomatik untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan dalam bidang pertahanan dan keamanan.
2) Atase Teknik
Atase teknik adalah pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan dan Keamanan atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugastugas
teknis sesuai dengan tugas departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Contohnya, atase perdagangan dan atase kebudayaan.
Tugas seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
1) wakil negara Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional dalam menjalin hubungan antardua
negara;
2) melindungi warga negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan;
3) meningkatkan hubungan dengan negara lain;
4) melaksanakan pengamatan, penilaian, dan membuat laporan;
5) memberi bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara tempat ia
ditugaskan;
6) menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
7) melaksanakan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
Perwakilan konsuler
tugas pokoknya tidak jauh berbeda dengan tugas pokok perwakilan diplomatik.
Perwakilan konsuler merupakan wakil negara pengirim yang melaksanakan tugas
dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara pengirim. Misalnya,
mengurus bidang ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan, kebudayan, dan
sebagainya. Perwakilan
konsuler di negara lain, seperti berikut ini.
konsuler di negara lain, seperti berikut ini.
1) Konsulat jenderal
yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
2) Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.
2) Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.
Negara Indonesia
menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif sehingga mempunyai peran
penting dalam percaturan internasional. Perkembangan dunia selalu berubah
dengan cepat, permasalahan yang dihadapi juga makin kompleks. Hubungan luar
negeri pemerintah Indonesia tidak hanya dengan pemerintah negara-negara
lainnya, tetapi juga menyangkut berbagai organisasi internasional, seperti
berikut ini.
Sebagai negara
merdeka, bangsa Indonesia prihatin terhadap negara-negara di Asia dan Afrika
yang masih mengalami penjajahan. Untuk itu, Perdana Menteri Indonesia Ali
Sastroamijoyo pada kesempatan menghadiri Konferensi Kolombo di Sri Lanka
berpendapat pentingnya menggalang kerja sama di antara negara-negara di Asia
dan Afrika.
Gagasan Perdana
Menteri Ali Sastroamijoyo disambut baik oleh Perdana Menteri Mohammad Ali
Jinnah (Pakistan), Perdana Menteri Sir John Kotelawala (Sri Lanka), Perdana
Menteri U Nu (Burma/Myanmar), dan Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru
(India) India yang menghadiri Konferensi Kolombo. Gagasan tersebut kemudian
ditindaklanjuti pada Konferensi Bogor pada tanggal 28–29 Desember 1954.
Konferensi Bogor dalam salah satu keputusannya menyatakan akan diadakan
Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 18–25 April 1955. Konferensi
Asia Afrika mengundang 30 negara dari Asia dan Afrika, tetapi 1 negara tidak
hadir, yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih dijajah Inggris.
Keberhasilan
Konferensi Asia Afrika membawa banyak manfaat, di antaranya banyak negara di
Asia dan Afrika yang dahulunya terjajah menjadi negara yang merdeka. Tidak
hanya itu, ketegangan dunia mulai mereda dan perbedaan warna kulit mulai
dihapuskan.
2. Gerakan Nonblok
Perang Dunia II
selesai, di dunia ini muncul dua blok kekuatan di dunia, yaitu blok Barat dan
blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka tidak mau dipengaruhi oleh kedua
blok tersebut. Untuk menghadapinya maka negara-negara yang baru merdeka (negara
berkembang) mendirikan organisasi Gerakan Nonblok. Pemrakarsa terbentuknya
Gerakan Nonblok adalah Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia), Perdana Menteri
Pandith Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden
Sukarno (Indonesia), dan Presiden Kwanu NKrumah (Ghana). Tujuan dari Gerakan
Nonblok ada yang merupakan tujuan ke dalam organisasi dan adapula tujuan keluar
dari organisasi. Tujuan ke dalam Gerakan Nonblok adalah mengusahakan dan
mengembangkan kehidupan masyarakat angotanya dalam bidang politik, ekonomi, dan
sosial yang
tertinggal dari negara maju. Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah meredakan ketegangan dunia akibat pertentangan dua negara Adidaya sehingga tercipta perdamaian dunia. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka negara anggota Gerakan Nonblok mengadakan pertemuan tingkat kepala negara dan pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya sampai dengan sekarang Gerakan Nonblok telah melakukan pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara sebanyak
14 kali. Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok X pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta.
tertinggal dari negara maju. Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah meredakan ketegangan dunia akibat pertentangan dua negara Adidaya sehingga tercipta perdamaian dunia. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka negara anggota Gerakan Nonblok mengadakan pertemuan tingkat kepala negara dan pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya sampai dengan sekarang Gerakan Nonblok telah melakukan pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara sebanyak
14 kali. Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok X pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta.
Pemerintah Indonesia
pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada
tanggal 7 Januari 1965 pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan
PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang
kala itu sedang bermusuhan dengan Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB.
Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusa menciptakandan menjaga perdamaian dunia. salah satu caranya dengan aktif mengirimkan pasukan perdamaian di bawah komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia, dan Libanon.
Peran
Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam bidang politik saja, tetapi
juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi. Di bidang ekonomi Indonesia
aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement
on Tariffs and Trade/ GATT). Selain itu, Indonesia juga ikut organisasi
perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusa menciptakandan menjaga perdamaian dunia. salah satu caranya dengan aktif mengirimkan pasukan perdamaian di bawah komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia, dan Libanon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar